KORUPSI

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; inggris: corrupt, coruption; Prancis:corruption; Belanda korrupte. Dan akhirnya dari bahasa belanda terdapat penyesuaian ke bahasa indonesia menjadi:korupsi.

Istilah penyogokan (graft) merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (ektortion) yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas negara. Kecuali itu ada istilah penggelapan (fraud) untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendirisehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.
Dengan demikain, korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Dimana norma sosial, norma hukum, norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.

1. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti
- melawan hukum
- menyalahgunakan kekuasaan
- memperkaya diri
- merugikan keuangan negara

Menurut presfekif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU Korupsi No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.

2. Pengertian korupsi secara hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana maksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian ”korupsi” lebih di tekankan pada perbuatan yang menyimpang dan merugikan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan korupsi kolusi dan nepotisme.

Kolusi ialah perbuatan yang tidak jujur . misalnya pemberian pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-sembunyi
Nepotisme ialah pendahuluan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
- perbuatan melawan hukum
- penyalahgunaan wewenang
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Jenis-jenis Korupsi

menurut UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada beberapa jenis tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi
1. kerugian keuntungan negara
2. suap-menyuap (sogok atau pencicilan)
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasan
5. perbuatan curang
6. bantuan kepentingan dalam pengadaan
7. gratifikasi (pemberian hadiah)

Selanjutnya alatas dkk (kumorotomo 1992; 192-193) mengemukakan ada 7 jenis korupsi
1. Korupsi transaktif
jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut
2. Korupsi yang memeras
pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang mengancamnya

3. Korupsi defensif
Orang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti(prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangkamempertahankan diri)
korupsi investif
4. Korupsi investif
pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di angan-angan atau yang dibayangkan akan diperleh dimasa mendatang
5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme
jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya
6. Korupsi otogenik
bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain,dan pelakunya hanya satu orang saja
7. Korupsi dukungan
korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

Lanjut ke >>> Ciri-ciri Korupsi, Daya rusak korupsi, Contoh kasus korupsi dalam kehidupan sehari-hari

2 Comments

Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.

Post a Comment

Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.