Tiga disiplin ilmu yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum yaitu, filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.
1. Filsafat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh paham positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya dengan urutannya sebagai berikut:
- Grundnorm atau dasar sosial hukum
- Konstitusi
- Undang-undang dan kebiasaan
- Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum ada beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum sebagai ilmu seperti berikut ini:
- Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan terbentuk bersama tumbuhnya masyarakat). Hal tersebut adalah perwujudan atas kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari status ke kontrol sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
- Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai kehidupan yang bahagia). Manusia bertindak untuk menambah kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi seluruh anggota masyarakat secara individual. Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan)
- Aliran sociological jurisprudence, dengan tokohnya yaitu Eugen Ehrlich (hukum yang di buat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
- Aliran pragmatical legal realism, tokohnya yaitu Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Justice Oliver, Jerome Frank, Karl Llewellyn (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Ilmu hukum yang menyatakan bahwa hukum itu adalah gejala sosial merupakan pendukung Ilmu Sosiologi Hukum.
3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum
Emile Durkhain menjelaskan bahwa di dalam masyarakat selalu ada solidaritas sosial yang meliputi :
- Solideritas sosial mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
- Solideritas sosial organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
- Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
- Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena berdasarkan pada ramalan atau wahyu)
- Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim merujuk pada kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
- Rasional formal (pembentukan hukum semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Post a Comment
Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.