Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini dilandaskan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : psikologi, sosiologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, antropologi hukum, sosiologi hukum)
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan kaidah-kaidah, nilai-nilai dari bentuk perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan efek atau akibat dari inti pemikiran-pemikiran tersebut.
Aliran hukum alam (Grotius, Aquinas, Aristoteles)
- Hukum dan moral
- Kepastian hukum dan keadilan menjadi tujuan dari sistem hukum
- Logika hukum
- Fungsi keajegan dari pada hukum
- Peranan formal dari petugas hukum
- Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai-nilai
- Hukum dan perubahan - perubahan sosial
- Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )
- Pemakaian yang tidak wajar dari pembentuk undang-undang
- Penggolongan tujuan-tujuan mahluk hidup dan tujuan-tujuan sosial
- Hukum sebagai alat atau mekanisme pengendalian sosial
- Faktor-faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan lapisan atau stratifikasi sosial
- Hubungan antara realitas atau kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
- Hukum dan kebijakan-kebijakan hukum
- Segi perikemanusiaan dari hukum
- Studi tentang segala keputusan pengadilan dan pola-pola perikelakuannya
Ilmu Sosiologi hukum adalah salah satu cabang dari ilmu Sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum. Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari pendapatnya tersebut dibawah ini dipaparkan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis- Memberikan penjelasan mengenai praktek-praktek hukum baik oleh para penegak hukum begitu juga masyarakat. Jika praktek-praktek tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan per undang-undangan, penerapan dan pengadilan berarti, sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktek pelaksanaan yang terjadi pada tiap-tiap kegiatan hukum tersebut.
- Senantiasa menguji kebenaran empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
- Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mematuhi hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak membedakan dalam menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya terutama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata
Kedudukan sosiologi hukum dalam ilmu pengetahuan
Sosiologi hukum merupakan sebuah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam ilmu pengetahuan, sosiologi hukum memiliki kedudukan yang penting karena memainkan peran dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.
Perbedaan sosiologi hukum dengan ilmu hukum lainnya
Perbedaan sosiologi hukum dengan ilmu hukum lainnya terletak pada fokusnya. Ilmu hukum mempelajari peraturan-peraturan hukum dan cara-cara mengaplikasikannya dalam kasus konkret, sedangkan sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan dipahami dalam masyarakat serta faktor-faktor sosial yang memengaruhi perkembangan hukum.
Hubungan sosiologi hukum dengan ilmu sosial lainnya
Hubungan sosiologi hukum dengan ilmu sosial lainnya juga erat karena sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosial. Sosiologi hukum berkaitan dengan antropologi, psikologi, sejarah, dan ilmu sosial lainnya dalam memahami faktor-faktor sosial yang memengaruhi hukum dan masyarakat. Misalnya, dalam mengkaji peran hukum dalam masyarakat, sosiologi hukum membutuhkan pemahaman tentang norma-norma sosial, nilai-nilai, dan perilaku sosial. Oleh karena itu, sosiologi hukum seringkali diintegrasikan dengan ilmu sosial lainnya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kompleks tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.
Post a Comment
Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.