Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Dalam artikel ini, kita akan membahas konsep-konsep utama dalam sosiologi hukum, sejarah perkembangan sosiologi hukum, serta teori dan peran sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat.

Definisi Sosiologi Hukum

Sebelum membahas lebih lanjut tentang sosiologi hukum, kita perlu memahami konsep sosiologi dan hukum terlebih dahulu. Sosiologi adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat. Sedangkan, hukum adalah seperangkat aturan dan peraturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur tingkah laku masyarakat.

Dengan demikian, sosiologi hukum dapat diartikan sebagai cabang ilmu sosial yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum, dan bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi satu sama lain.

Sejarah Sosiologi Hukum

Perkembangan sosiologi hukum dimulai sejak abad ke-19 di Eropa, ketika para ilmuwan sosial memperhatikan adanya hubungan yang erat antara hukum dan masyarakat. Pada awalnya, sosiologi hukum hanya dianggap sebagai cabang ilmu sosiologi yang terpisah, namun kini sosiologi hukum diakui sebagai disiplin ilmu yang mandiri.

Di Indonesia, perkembangan sosiologi hukum dimulai pada tahun 1950-an dengan didirikannya Fakultas Hukum di beberapa perguruan tinggi. Saat ini, sosiologi hukum telah menjadi salah satu mata kuliah yang diajarkan di hampir semua fakultas hukum di Indonesia.

Teori Sosiologi Hukum

Dalam sosiologi hukum, terdapat beberapa teori yang digunakan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Beberapa teori tersebut antara lain:

1. Teori Konflik

Teori konflik mengemukakan bahwa masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok yang saling bertentangan, seperti kelompok kaya dan kelompok miskin, atau kelompok majikan dan buruh. Konflik ini dapat terjadi karena adanya perbedaan kepentingan dan tujuan antara kelompok-kelompok tersebut. Dalam konteks sosiologi hukum, teori konflik dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum digunakan untuk menjaga kepentingan kelompok-kelompok yang berkuasa.

2. Teori Fungsionalisme

Teori fungsionalisme mengemukakan bahwa setiap elemen dalam masyarakat memiliki fungsi tertentu yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dalam konteks sosiologi hukum, teori fungsionalisme dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum berperan dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.

3. Teori Interaksionisme Simbolik

Teori interaksionisme simbolik mengemukakan bahwa tindakan manusia dipengaruhi oleh makna yang diberikan pada tindakan tersebut. Dalam konteks sosiologi hukum, teori ini dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum dipahami dan diartikan oleh masyarakat.

Konsep Sosiologi Hukum

Setelah memahami teori-teori dalam sosiologi hukum, kita dapat membahas beberapa konsep utama dalam sosiologi hukum. Beberapa konsep tersebut antara lain:

1. Norma dan Nilai

Norma dan nilai adalah konsep penting dalam sosiologi hukum. Norma adalah aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, sedangkan nilai adalah prinsip-prinsip moral yang dipegang oleh masyarakat. Norma dan nilai membentuk dasar dari hukum yang berlaku dalam masyarakat.

2. Konflik

Konflik merupakan konsep yang penting dalam sosiologi hukum karena hubungan antara hukum dan masyarakat seringkali dipengaruhi oleh konflik. Konflik dapat terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau antar kelompok dalam masyarakat.

3. Sanksi

Sanksi adalah konsep yang berkaitan dengan hukum dan sosiologi. Sanksi merupakan konsekuensi atau hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang melanggar norma atau hukum yang berlaku. Sanksi bisa berupa hukuman fisik, hukuman sosial, atau hukuman ekonomi.

Peran Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

Sosiologi hukum memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Peran sosiologi hukum antara lain:

1. Membantu Pembentukan Kebijakan Publik

Sosiologi hukum dapat membantu dalam pembentukan kebijakan publik karena sosiologi hukum memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum dapat memberikan pandangan yang luas dalam pembentukan kebijakan publik.

2. Menjaga Ketertiban Sosial

Sosiologi hukum dapat membantu dalam menjaga ketertiban sosial dengan memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi. Dengan demikian, sosiologi hukum dapat memberikan solusi untuk mengatasi konflik dan menjaga ketertiban sosial.

3. Memperkuat Sistem Hukum

Sosiologi hukum dapat memperkuat sistem hukum dengan memahami bagaimana hukum diterapkan dan dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum dapat memberikan pandangan yang objektif dan memperkuat sistem hukum.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam sosiologi hukum, terdapat beberapa teori yang digunakan untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi, antara lain teori konflik, fungsionalisme, dan interaksionisme simbolik.

Selain teori-teori tersebut, terdapat beberapa konsep penting dalam sosiologi hukum, antara lain norma dan nilai, konflik, dan sanksi. Konsep-konsep tersebut membentuk dasar dari hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Peran sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat sangat penting, antara lain membantu pembentukan kebijakan publik, menjaga ketertiban sosial, dan memperkuat sistem hukum. Dengan memahami sosiologi hukum, kita dapat memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan bagaimana masyarakat memahami dan mengartikan hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, sosiologi hukum dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan dipahami oleh masyarakat, dan juga bagaimana hukum dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan politik suatu negara. Oleh karena itu, pemahaman tentang sosiologi hukum sangat penting bagi setiap individu, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang hukum dan politik.

Sosiologi hukum memiliki setidaknya tujuh konsep. Berikut ini penjelasan tentang Konsep-konsep Sosiologi Hukum.

1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosial control : kepastian hukum, dalam artian undang-undang yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginteraksian tampak dominan, dengan terjadinya beberapa-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum wajib menjalankan usahanya semaksimal mungkin sehingga konflik-konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.

Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk menciptakan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan tercapainya keadilan. Pengendalian sosial terdiri atas semua elemen yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana yang dipaksakan untuk melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.

2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam tiap bentuk masyarakat, termasuk pada masyarakat yang sedang mengalami proses pergolakan dan pembangunan. Mencakup kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum bisa berperan dalam mengubah bentuk pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.

3. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum seperti yang diutarakan O. Notohamidjoyo, diantaranya disebabkan karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
  • Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
  • Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
  • Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
  • Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
  • Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku

4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern

Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri-ciri hukum modern :
  • Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
  • Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
  • Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
  • Adanya hirarkis yang tegas
  • Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
  • Rasional
  • Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
  • Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
  • Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
  • Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
  • Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
  • Rasional
  • Jujur
  • Tepat waktu
  • Efisien
  • Orientasi ke masa depan
  • Tidak status symbol (gengsi)

5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum

Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.

6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi

Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
  1. Hukum itu harus baik
    • Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
    • Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
    • Secara filosofis
  1. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
  2. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
  3. Kesadaran hukum masyarakat. Syarat kesadaran hukum masyarakat :
    • Tahu hukum (law awareness)
    • Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
    • Paham akan isinya (law acqium tance)
    • Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
  1. Budaya hukum masyarakat
    • Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
    • Cara mengatasinya :
      1. Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
      2. Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
      3. Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.

7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
  • Kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
  1. pengetahuan hukum
  2. pemahaman hukum
  3. sikap hukum
  4. pola perilaku hukum
  • Kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
  • Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
  • Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
  • Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
  • Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada

Referensi:

  • Cotterrell, R. (2018). The Sociology of Law: An Introduction. Routledge.
  • Friedman, L. M. (2005). A History of American Law. Simon and Schuster.
  • Moore, S. F. (1978). Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law & Society Review, 7(4), 719-746.


Post a Comment

Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.