A. Latar Belakang

Dalam bunga rampai keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu kenyataan, yaitu ilmu yang menggeluti dunia nyata, empiris, langsung ke objek, ke masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang realitas bukan idealistis, das sein (dunia nayata) bukan das sollen (dunia abstrak). Jika kita terjun menadalaminya kita berhadapan dengan seperangkat perilaku orang, institusi sosial, segolongan paham, konflik, friksi, perbedaan persepsi dan sebagainya yang penuh dengan warna. Kita berhadapan dengan kenyataan hidup yang dapat dipersaksikan orang banyak, dapat melakukan penceritaan ulang, dapat melakukan penilaian karena dominannyaunsur subjektivitas, serta segala hal yang terkait dengan opini publik.

Sebagai ilmu tentang kenyataan maka ilmu yang tergolong dalam rumpun ini mengalami kebebasan proses penceritaan sesuai sudut pandang masing-masing. Dalam konteks ilmu hukum, maka terhadap seperangkat hubungan dengan penggunaan ilmu lain di luar hukum. Mengkaji fenomena sosial tentang hukum jika dilihat dari berbagai sudut pandang akan memberikan penilaian yang berbeda, karena masing-masing orang akan memberikan multitafsir yang berbeda terhadap satu objek persoalan.

Dalam hal ini sosiologi Hukum sangat diperlukan dalam sebuah proses hukum, maka dalam makalah ini berusaha memberikan penjelasan tentang pengertian sosiologi, hukum dan sosiologi hukum.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian sosiologi ?
  2. Apa pengertian hukum ?
  3. Apa pengertian sosiologi hukum ?

C. Tujuan

  1. Memberikan penjelasan secara sederhana tentang apa yang dimaksud dengan sosiologi, hukum dan sosiologi hukum.
  2. Sebagai salah satu tugas mata kuliah sosiologi hukum.


PEMBAHASAN

A. Pengertian Sosiologi

Auguste Comte mencetuskan pertama kali nama Sociology dalam bukunya yang tersohor, Positive Philosophy, yang terbit tahun 1838. Istilah Sosiologi berasal dari kata Latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti ”kata” atau “berbicara” , jadi sosiologi berbicara mengenai masyarakat. Kekhususan bahwa perilaku sosiologi adalah manusia selalu dilihat dalam kaitannya dengan struktur-struktur kemasyarakatan dan kebudayaan yang dimiliki, dibagi dan ditunjang bersama.

Dalam merumuskan suatu definisi (batasan makna) yang dapat mengemukakan keseluruhan pengertian, sifat, dan hakikat yang dimaksud dalam beberapa kata dan kalimat merupakan hal yang sangat sukar. Oleh sebab itu suatu definisi hanya dapat dipakai sebagai suatu pegangan sementara saja. Sungguhpun penyelidikan berjalan terus dan ilmu pengetahuan tumbuh ke arah pelbagai kemungkinan, masih juga diperlukan suatu pengertian yang pokok dan menyeluruh.

Untuk patokan sementara akan diberikan beberapa definisi sosiologi menurut para ahli sebagai berikut:
  1. Pitirim Sorokin, mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari:
  1. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomis, gerak masyarakat dengan politik dan lain sebagainya);
  2. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala nonsoial (misalnya gejala geografis, biologis, dan sebagainya);
  3. Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.
  1. Roucek dan Warren, mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompok.
  2. William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff, berpendapat bahwa sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.
  3. J. A. A. Van Door dan C. J. Lammers berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
  4. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu masyarakata adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-prose sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Selanjutnya menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok - kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai kehidupan bersama, misalnya pengaruh timal balik antara segi kehidupan ekonomi dengan segi kehidupan politik, antara segi kehidupan hukum dan segi kehidupan agama, antara segi kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri ialah dalam hal terjadinya perubahan-perubahan di dalam struktur masyarakat.
  5. Auguste Comte, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.
  6. Emile Durkheim, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial merupakan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu, serta mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan.
  7. Max Weber, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.
  8. P.J. Bouman, Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan-hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta sifat dan perubahanperubahan dalam lembaga-lembaga dan ide-ide social.
  9. Kingsley Davis, Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai kesatuannya, kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu berubah.
  10. Allan johnson, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu system social dan bagaimana system tersebut mempengaruhi individu dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi system itu.
  11. Anthony giddens, Sosiologi adalah studi tentang kehidupan social manusia, kelompok-kelompok manusia dan masyarakat.
  12. Mayor polak, Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan yakni hubungan diantara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok.

Apabila ditelaah dari sudut sifat hakikatnya maka akan dijumpai beberapa petunjuk yang akan dapat membantu memberikan penjelasan apakah sosiologi itu, sifat dan hakikatnya sebagai berikut :
  1. Sosiologi merupakan suatu ilmu sosial dan bukan merupakan ilmu pengetahaun alam ataupun pengetahuan kerohanian. Perebedaan tersebut bukanlah perbedaan mengenai metode, tetapi menyangkut perbedaan isi, yang gunanya untuk membedakan ilmu-ilmu pengetahuan yang bersangkut-paut dengan gejala-gejala alam dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan gejala-gejala kemasyarakatan. Khususnya, perbedaan tersebut di atas membedakan sosiologi dari astronomi, fisika, geologi, biologi dan ilmu pengetahuan alam lain yang dikenal.
  2. Sosiologi bukan merupakan disiplin yang normatif tetapi merupakan suatu disiplin yang kategoris, artinya sosiologi membatasi diri pada apa yang terjadi dewasa ini dan bukan mengenai apa yang terjadi atau seharusnya terjadi. Sebagai suatu ilmu pengetahuan, sosiologi membatasi diri terhadap persoalan penilaian. Artinya sosiologi tidak menetapkan ke arah mana sesuatu seharusnya berkembang dalam arti memberikan petunjuk-petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan dari proses kehidupan bersama tersebut. Hal ini bukanlah berarti bahwa pandangan-pandangan sosiologi tidak akan berguna bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan kemasyarakatan dan politik, tetapi pandangan-pandangan sosiologis tak dapat menilai apa yang buruk dan apa yang baik, apa yang benar atau salah serta segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sosiologi dapat menetapkan bahwa suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai yang tertentu, tetapi selanjutnya tak dapat ditentukan bagaimana nilai-nilai tersebut seharusnya. Dalam hal ini sosiologi berbeda dengan filsafat kemasyarakatan, filsafat politik, etika dan agama.
  3. Sosiologi meruapakan ilmu pengetahuan yang murni (pure sciene) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai (applied science). Perlu dicatat bahwa dari sudut penerapannya, ilmu pengetahuan dibagi dua bagian, yaitu ilmu pengetahuan murni. Ilmu pengetahuan murni adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak hanya untuk mempertinggi mutunya, tanpa menggunakannya dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan terapan adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mempergunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan tersebut dalam masyarakat dengan maksud membantu kehidupan masyarakat.
  4. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang konkret. Artinya yang diperhatikannya adalah bentuk dan pola-pola peristiwa dalam masyarakat tetapi bukan wujudnya yang konkret.
  5. Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum. Sosiologi meneliti dan mencari apa yang menjadi prinsip atau hukum-hukum umum dari interaksi antar manusia dan juga perihal sifat hakikat, bentu, isi, dan struktur masyarakat manusia.
  6. Sosiologi merupakan ilmu pengeatahuan yang empiris dan rasional. Ciri tersebut menyangkut soal metode yang dipergunakannya.
  7. Sosiologi meruapakan ilmu pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus. Artinya sosiologi mempelajari gejala yang umum ada pada setiap interaksi antarmanusia.

B. Pengertian hukum

Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut perilaku dalam konstitusi hukum, meyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Beberapa sarjana telah memberikan batasan tentang hukum menurut pendapatnya masing-masing dan kenyataannya batasan yang mereka kemukakan satu sama lain saling berbeda. Batasan-batasan yang telah mereka kemukakan satu sama lain saling berbeda. Batasan-batasan yang telah mereka kemukakan mengenai pengertian hukum adalah sebagai berikut :

  1. Menurut pendapat Prof. Mr.E.M. Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalan melakukan tugasnya.
  2. Menurut Leon Duguit, Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  3. Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari oarang lain menurut asas tentang kemerdekaan.
  4. Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
  5. Menurut S.M. Amin, S.H. Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  6. Menurut J.C.T. Simorangkir, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
  7. Menurut M.H. Tirtaamididjaya, S.H. Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan.

C. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti sempiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.

Sosiologi hukum merupakan ilmu yang menganggap hukum bukan hanya sisi normatif semata tetapi merupakan sekumpulan fakta empiris, sesuatu yang nyata dalam masyarakat, yang ditinjau dari bebagai sisi sampai terdapat keseimbangan informasi terhadap suatu fenomena sosial tentang hukum.
Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli yakni sebagai berikut:
  • Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok Sosiologi Hukum)
  • Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
  • Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).
  • David n. Schiff, Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kemasyarakatan, baik itu proses sosial, interaksi sosial masyarakat, lembaga sosial masyarakat, perubahan gaya hidup, struktur sosial masyarakat, mobilitas sosial, gender, perubahan sosial, perlawanan sosial, konflik, integrasi sosial, keluarga dan sebagainya.

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti sempiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.

B. Saran

Dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar penulis mendapatkan membelajaran baru. Dan semoga makalah ini dapat menjadi tempat mendapatkan ilmu pengetahuan baru.

DAFTAR PUSTAKA

Basry, Hasan dan Imam Suyitno. 2009. Pembelajaran Praktis Tentang Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Negeri Makassar. Makassar.
Narwoko, J. Dwi dan Bagong Suyanto. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Kencana. Jakarta.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. PT. Raja Refika Aditama: Bandung
Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Post a Comment

Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.