Ruang lingkup sosiologi hukum. Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)
ruang lingkup sosiologi hukum

Efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lain (the operational sociology of law)
  • Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
  • Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
  • Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
  • Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan terhadap hukum
  • Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
  • Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk
  • Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
  2. Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
  • Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
  • Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
  • Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum
  • Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
  • Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
  • Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
  • Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan
  • Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
  • Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum
  • Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku
  • Mengetahui faktor penghambat atau pendukung yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum
 Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
  • Memahami hukum dalam konteks sosialnya
  • Melihat efektivitas hukum baik social control maupun social engineer
  • Menilai efektivitas hukum
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum
  • Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan mmelawan hukum)
  • Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
  • Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial
  • Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.
Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Metoda untuk meneliti hukum
  • Idiologis (melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis
  • Melihat hukum sebagai sistem atau pengaturan yang abstrak lepas dari hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)
  • Sosiologis (melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat/efektivitas hukum)
Masalah yang di teliti Ilmu Hukum
  • Mempelajari asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)
  • Mempelajari sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan dogmatik hukum)
  • Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat (sosiologi hukum)
  • Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum (sosiologi hukum)
  • Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana hukum datang atau muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau sarana-sarana apa hukum malakukan hal itu ( sejarah hukum)
  • Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan itu diwujudkan melalui hukum (filsafat hukum)
  • Mempelajari tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu, apakah sejak dulu sama denga sekarang, bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa (sejarah hukum)
  • Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)
  • Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat, bagaimana hubungan atau kaitannya antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)

2 Comments

Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.

Post a Comment

Silahkan berkomentar bila ada yang tidak sesuai. Anda bisa mengusulkan artikel yang berhubungan dengan Sosiologi.